Kamis, November 30, 2023
BerandaBeritaKartu Prakerja Gelombang 54 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 54 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Manajemen pelaksana Prakerja (PMO) telah mengumumkan bahwa program Kartu Prakerja Gelombang 54 telah dibuka pada tanggal 2 Juni 2023. Bagi para calon peserta yang telah mendaftar sebelumnya, ini adalah kesempatan untuk segera mendaftar.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja, produktivitas, daya saing, dan kewirausahaan.

Yang udah gak sabar, GELOMBANG 54 SUDAH DIBUKA! Buruan langsung klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang juga ya Sob!
begitu pengumuman di IG prakerja.go.id, Jumat (02/5/2023).

Siapa yang Berhak Mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 54?

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia di atas 18 tahun
  3. Tidak sedang dalam masa pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah
  4. Mencari pekerjaan, terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan atau bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
  5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  6. Bukan pejabat negara, ASN, anggota Polri/TNI, kepala desa dan perangkat desa, serta Direksi Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD.
  7. Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Persyaratan Mendaftar Kartu Prakerja 

  1. WNI dengan e-KTP sebagai bukti identitas.
  2. Usia minimal 18 tahun.
  3. Tidak sedang berada dalam proses pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah.
  4. Sedang dalam proses mencari pekerjaan, terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, dirumahkan sebagai buruh bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.
  5. Tidak termasuk dalam kategori pejabat negara, ASN, Kepolisian, TNI, kepala desa, perangkat desa, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD.
  6. Dibatasi hingga dua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54 dapat ditemukan di laman resmi www.prakerja.go.id.

Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini dan tingkatkan kompetensi kerjamu melalui Kartu Prakerja Gelombang 54!

Cara Mendaftar Prakerja

Bagi yang belum memiliki akun Prakerja, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu untuk dapat mengikuti Gelombang 54 ini. Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar akun Prakerja:

  1. Buka website https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  2. Buat akun dengan meng-inputkan alamat email dan password.
  3. Verifikasi KTP dan KK dengan mengisi 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir.
  4. Isi data diri Anda dengan lengkap.
  5. Unggah foto e-KTP dan lakukan scan wajah (jika mendaftar melalui PC, Anda akan diminta untuk menggunakan HP terlebih dahulu).
  6. Jawab pertanyaan mengenai alasan Anda mengikuti Kartu Prakerja.
  7. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang Anda minati dan keterampilan yang ingin Anda tingkatkan.
  8. Verifikasi nomor HP yang masih aktif.
  9. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda.
  10. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
  11. Setelah memiliki akun, Anda dapat mendaftar pada Gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka, sesuai dengan prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya.
  12. Selanjutnya, tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui laman dashboard Kartu Prakerja.

Sudah Punya Akun Prakerja Begini Cara Daftarnya

Nah, buat kamu yang udah punya akun, tinggal masuk aja ke menu Gabung Gelombang. Ini caranya:

  1. Buka webiste https://dashboard.prakerja.go.id/masuk.
  2. Isi alamat email dan password akunmu yang udah terdaftar.
  3. Lalu, verifikasi dengan masukin kode OTP yang dikirim ke email kamu.
  4. Terakhir, masukkan kode OTP berupa 6 digit
  5. Klik tombol atau button “Gabung” pada Gelombang yang lagi dibuka.

Jadi, gampang banget kan? Yuk, langsung aja ikutan Gabung Gelombangnya!
Follow Berita Terbaru Datago.id di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular